SURABAYA – KABAR FAKTA http://INDONESIA.COM Dugaan praktik kotor penimbunan dan penyaluran kembali BBM jenis solar subsidi terbongkar di *Gudang Jalan Tambak Mayor No. 04, Kecamatan Asemrowo, Surabaya*. Gudang tersebut diduga kuat menjadi pusat penampungan solar subsidi sebelum dijual kembali secara ilegal di luar jalur resmi.
Dari hasil investigasi lapangan *mediamerahputih.id*, solar subsidi dikumpulkan dari berbagai titik di Jawa Timur. Menariknya, wilayah *Bojonegoro dan Lamongan disebut tidak masuk dalam jaringan* pengepul tersebut.
*Modus Tangki Modifikasi & Armada Siluman*

Solar yang berhasil dikumpulkan diduga disimpan dan diangkut menggunakan armada khusus yang telah dimodifikasi. Dokumentasi lapangan menunjukkan adanya aktivitas bongkar muat dan pemindahan BBM yang diduga kuat solar subsidi di area gudang tersebut.
Tak hanya di Surabaya, jejak penyaluran ilegal ini juga diduga merembet hingga ke wilayah *Sembilangan, Bangkalan, Madura*.

*Dikelola Haji S, Operator U, Bawa Nama PT CLR*
Sumber di lapangan menyebut gudang haram tersebut diduga dikelola oleh sosok berinisial *Haji S* dengan operator lapangan bernama *U*. Keduanya disebut memiliki banyak kendaraan angkut untuk melancarkan aksinya.
Nama *PT Cahaya Langgeng Raya / CLR* ikut terseret. Perusahaan ini bukan nama baru. PT CLR pernah terjaring operasi *Dittipidter Bareskrim Polri di Situbondo pada Selasa (27/1/2026)* lalu dalam kasus serupa.
PT CLR juga diduga terkait pengambilan solar dari gudang di *Tlontoraja, Pasean, Pamekasan*. Gudang itu disebut tutup setelah pengepul berinisial *S* ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Sumenep.
*Terancam Pasal Berlapis, Rugikan Negara Miliaran*
Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar *UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas*, yakni Pasal 53 tentang usaha hilir tanpa izin dan Pasal 55 tentang penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
*Polda Jatim Bungkam, Pertamina Klaim Perketat Pengawasan*

Redaksi telah mencoba mengkonfirmasi ke *Kasubdit IV Unit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono* pada Selasa (8/9) siang terkait laporan warga, status pemantauan, dan rencana penggerebekan gudang Tambak Mayor. Hingga berita ini naik, *Polda Jatim belum memberikan jawaban resmi*.
Sementara itu, *VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora* menegaskan pihaknya tidak mentolerir penyalahgunaan solar subsidi.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Kitty, Senin (7/9).
Pertamina mencatat sepanjang 2026 sudah menjatuhkan *31 sanksi* berupa pembinaan dan penghentian pasokan sementara kepada lembaga penyalur nakal, serta memblokir *5.000 nopol kendaraan* yang membeli solar subsidi secara berulang.
Masyarakat diminta melapor jika menemukan penyalahgunaan melalui *Pertamina Contact Center 135*.
*Redaksi Tim
