JAKARTA, KABAR FAKTA http://INDONESIA.COM* — Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk kemudian diperjualbelikan dengan harga nonsubsidi.
Modus tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan berlipat dari selisih harga subsidi dan nonsubsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 910 tabung LPG berbagai ukuran, 35 regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas, empat unit mobil, dan dua unit timbangan.

Atas perbuatannya, satu orang pelaku berinisial E alias HB telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Praktik ilegal ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp159,6 juta. Tidak hanya merugikan keuangan negara, praktik ini juga merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima LPG subsidi.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah agar bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
*penulis isw89
Sumber GrupHum polri
