NGAWI, Kabar Fakta http://Indonesia.com -* Direktur CV. Sarana Karya Sakti, Rastika Dwi Bramono, bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan wanprestasi pembayaran upah kerja proyek pagar di PT. Sintec Industri Indonesia, Ngawi.
Sikap bungkam tersebut terjadi meski redaksi *Kabar Fakta http://Indonesia.com* telah melayangkan dua kali surat konfirmasi resmi. Surat Konfirmasi Kedua Nomor: 12/KFI/Konf-II/X/2026 yang dilayangkan wartawan Iswandi tak kunjung dijawab hingga batas waktu 1×24 jam yang ditentukan.
Padahal, owner proyek, PT. Sintec Industri Indonesia telah memberikan jawaban kepada redaksi. PT. Sintec menegaskan bahwa persoalan pembayaran tersebut merupakan ranah internal antara CV. Sarana Karya Sakti dengan pihak kedua dan menyatakan menghormati kerja jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dugaan wanprestasi ini mencuat dari Surat Perjanjian Kerja No. 012/CV.SKS/IXS/PK/2025 tanggal 09 September 2025 antara Rastika Dwi Bramono selaku Pihak Pertama dengan Sdr. M. Saikhuddin selaku Pihak Kedua.
Dalam perjanjian tersebut, pada *Pasal 4* dengan jelas disebutkan harga pekerjaan Rp 200.000/m1. Dan pada *Pasal 6 Ayat 1* mewajibkan Pihak Pertama untuk merealisasikan pembayaran setiap 30 hari berdasarkan opname pekerjaan.
Namun faktanya, kewajiban tersebut diduga tidak direalisasikan oleh Direktur CV. Sarana Karya Sakti.
Untuk keberimbangan berita, redaksi telah memberikan kesempatan hak jawab melalui tiga pertanyaan krusial:
1. Mengapa belum merealisasikan pembayaran sesuai Pasal 6 Ayat 1?
2. Benarkah sengaja mengabaikan kewajiban kontrak?
3. Bagaimana tanggapan terkait rencana Gugatan Perdata Wanprestasi Pasal 1338 & 1243 KUHPerdata serta Laporan Pidana yang akan ditempuh Pihak Kedua?
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur CV. Sarana Karya Sakti yang beralamat di Perum Permata Rahayu Blok B 10 tersebut tidak memberikan jawaban.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi yang bersangkutan.
Jurnalis isw89
