SURABAYA – KABAR FAKTA INDONESIA COM* Aksi Damai Solidaritas yang digelar Komunitas Arek Suroboyo Asli (ARSAS) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) di depan Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, memanas.
Massa yang menggelar aksi selama tiga hari mulai Senin – Rabu, 05 – 07 Oktober 2026 ini mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Hak Merek Sepatu HIQUA yang dilaporkan di Unit Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jatim sejak tahun 2025 dan belum tuntas.
Aksi tersebut membawa 3 tuntutan utama: Mendesak Polda Jatim transparan membuka progres penyidikan, Menyeret dan menghukum tersangka secara tegas tanpa tebang pilih, serta Haram dan tolak keras penerbitan SP3.
*Statement Koordinator Aksi LPKNI Andika: Polda Jatim Tak Perlu Tunggu Mabes Polri*
Koordinator aksi dari LPKNI, Andika, yang juga merupakan korban dalam perkara tersebut, menegaskan aksinya murni damai tanpa kekerasan.
“Kita aksi damai tidak ada kekerasan, kita berharap agar pihak kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik, dengan bijaksana, tidak ada tendensi dari Mabes Polri. Kapolda punya hak di sini bisa memutuskan, tidak perlu menunggu arahan dari Mabes Polri,” tegas Andika di lokasi aksi.
Andika menilai Polda Jatim seharusnya independen dan tidak perlu diintervensi. Ia bahkan menyebut proses penyidikan yang mandek karena adanya intervensi.
“Polda Jatim enggak perlu diobok-obok oleh Mabes Polri. Kita di sini aksi damai. Tadi kita akan aksi sepanjang masa menunggu sampai ada keputusan yang terbaik untuk kita semua. Cepat segera serahkan ke kejaksaan agar berkas bisa dinaikkan segeranya secepatnya,” ujarnyaIa menegaskan massa tidak akan berhenti berdemo sebelum ada kepastian hukum.

“Sebelum surat dikirimkan ke kejaksaan kita tidak akan berhenti untuk berdemo karena kita masyarakat kita dirugikan, kita dizalimi. Bagaimana kita meminta keadilan kepada siapa? Apakah kita minta keadilan kepada Gusti Allah? Buat apa kalau polisi tidak bisa menegakkan keadilan, bubarkan kepolisian,” cetusnya.
ANDIKA mengungkapkan, laporan ini sudah berjalan sejak 2025 dan pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan penyidik, namun penyidik tidak bisa berbuat apa-apa.
“Sudah sering kali kami berkoordinasi dengan penyidik. Tetapi penyidik tidak bisa apa-apa Pak, karena ada intervensi dari Mabes Polri dengan kasus saya ini,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa dalam kasus ini sudah ada penetapan 2 orang tersangka sejak September 2025, namun hingga kini berkas belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sudah ada penetapan tersangka dari 2025 bulan September, dua orang tersangkanya. Harapan saya pihak Polda bisa memberikan keadilan bagi kami para korban dan segera menyerahkan berkas-berkas itu dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Andika.
Aksi massa hari ini, menurut Andika, lebih besar dari aksi sebelumnya dan akan terus bertambah banyak jika tidak ada kejelasan.
Jurnalis isw89
