*MOJOKERTO KABAR FAKTA INDONESIA COM-* Dugaan penghasutan, kekerasan bersama-sama, dan pemaksaan penghentian pekerjaan di lahan milik sendiri berbuntut laporan polisi. Penyidik Polres Mojokerto kini menindaklanjuti laporan tersebut dan mulai melakukan pemanggilan pelapor.
Rabu (21/10/2026), pelapor bernama Guntoro mendatangi Polres Mojokerto didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum M.P & ASSOCIATES, Anang Djatmiko, SH.
Anang Djatmiko SH membenarkan bahwa hari ini kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana penghasutan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa inisial MS dan Kepala Dusun inisial SB.
“Saat ini proses masih Lidik. Dan hari ini pelapor sudah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan proses penyidikan. Sehingga klien kami berharap meminta keadilan ditegakkan,” tegas Anang Djatmiko di Mapolres Mojokerto.
Kasus ini bermula saat dilakukan mediasi di Balai Desa Cempokolimo. Alih-alih mencari solusi, mediasi tersebut justru berujung ajakan ke lokasi untuk meminta mesin bor dan para pekerja agar berhenti bekerja.
“Padahal untuk surat-surat dan legalitas perizinan kami lengkap, baik dari dinas terkait maupun yang lainnya,” imbuhnya.
Akibat penghentian paksa tersebut, kliennya mengaku mengalami kerugian material yang tidak sedikit.
“Kemudian klien kami mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 100 juta, akibat pemberhentian pekerjaan pada saat itu,” jelasnya.
Pihak pelapor menegaskan akan tetap berada di koridor hukum. Ia meminta Satreskrim Polres Mojokerto untuk menindak tegas oknum yang diduga memprovokasi warga.
“Kami berharap tetap pada koridor negara kita negara hukum. Kami sudah memberikan edukasi kepada masyarakat, izin kami lengkap. Jangan sampai warga terprovokasi atau terhasut oleh oknum Kepala Desa. Sehingga kami meminta Satreskrim Polres Mojokerto hukum ini harus ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi.
*[Redaksi – Kabar Fakta http://Indonesia.com]*
Jurnalis isw 89
