SIDOARJO KABAR FAKTA INDONESIA COM– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum muazin dan marbot masjid di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Terduga pelaku berinisial S (45) berhasil diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Kamis, 3 September 2026.
Korban berinisial M (11) diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku di salah satu masjid wilayah Tulangan pada tahun 2025 lalu.
Perkara ini kembali mencuat setelah keluarga korban meminta pendampingan hukum dan perlindungan kepada organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Surabaya-Sidoarjo (Surodarjo).
Pimpinan Pusat Yakuza Maneges, Den Gus Thuba Topo Broto Maneges, membenarkan pihaknya turun langsung merespons aduan keluarga korban.
“Siang tadi pengurus Yakuza Maneges Surodarjo mengamankan terduga pelaku di Tulangan. Peristiwa ini sebenarnya sudah dilaporkan keluarga korban ke kepolisian sekitar enam bulan lalu, namun belum ada tindak lanjut,” ujar Den Gus Thuba dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Menurut Den Gus Thuba, penjemputan terduga pelaku dilakukan setelah berkoordinasi secara teknis dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Sesuai hasil koordinasi dengan Unit PPA, terduga pelaku kami klarifikasi dan langsung kami jemput untuk diserahkan guna melanjutkan proses hukum di kepolisian,” tegasnya.
Dalam aduannya, keluarga korban mendalilkan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Den Gus Thuba menambahkan, pendampingan oleh Yakuza Maneges Surodarjo dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan transparan dan berkeadilan, serta menjamin korban mendapatkan pemulihan psikologis dan perlindungan optimal.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku telah berada di Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.
*Penulis: Sutr*
*Sumber: Redaksi Yakuza Maneges Pusat*
—
