*JAKARTA KABAR FAKTA INDONESIA COM–* Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan komitmen Polri dalam menjamin dan mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional setiap warga negara.
Irjen Johnny Isir menyatakan, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan menjadi bagian penting dalam kehidupan berdemokrasi.
“Polri berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik agar setiap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman, tertib, dan bermartabat,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Kamis (30/10/2026).
Menurutnya, dalam setiap pengamanan penyampaian aspirasi, Polri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis. Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis, menghormati hak masyarakat, namun tetap menjaga kamtibmas agar tetap kondusif. Keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri berharap melalui kerja sama dan sinergi seluruh elemen masyarakat, setiap kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas publik lainnya.
Polri juga mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk mematuhi aturan yang berlaku, menyampaikan aspirasi dengan cara yang santun, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar penyampaian aspirasi berjalan damai dan tertib. Polri akan selalu hadir untuk melayani dan melindungi,” pungkasnya.
Redaksi Kabar Fakta Indonesia.com
Editor isw89
Sumber humpol
