JAKARTA KABAR FAKTA INDONESIA COM-* Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110.
Layanan ini dihadirkan sebagai saluran cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Call Center 110 merupakan layanan bebas pulsa yang aktif selama 24 jam penuh dan dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia, baik melalui telepon seluler maupun telepon rumah.
“Layanan 110 ini adalah wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan setiap laporan warga dapat direspon dengan cepat, tepat, dan profesional. Masyarakat jangan ragu melapor, karena setiap laporan akan langsung terhubung ke operator di wilayah terdekat,” ujar Kapolri.
*Cara Kerja Layanan 110*
Saat masyarakat menghubungi 110, panggilan akan secara otomatis terhubung ke operator di Polres atau Polda terdekat dari lokasi penelepon. Operator akan mencatat identitas pelapor, lokasi kejadian, dan jenis kejadian, kemudian meneruskannya kepada personel di lapangan untuk segera ditindaklanjuti.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab. Hindari laporan palsu atau prank call, karena dapat menghambat penanganan kasus darurat yang benar-benar membutuhkan kehadiran polisi.
Dengan adanya Call Center 110, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
*Catat dan Ingat: Darurat, Butuh Polisi, Hubungi 110.*
Jurnalis isw 89
