BANGKALAN KABAR FAKTA INDONESIA COM Ajang Car Free Day (CFD) di Kabupaten Bangkalan yang semestinya menjadi ruang rekreasi sehat dan sarana mendongkrak ekonomi kerakyatan, justru diwarnai keluhan dari para pedagang kecil. Mereka mengaku dibebani tarikan retribusi sebanyak dua kali lipat dalam satu kegiatan.
Meskipun retribusi kebersihan dinilai wajar oleh para pedagang lantaran banyaknya sampah yang berserakan usai aktivitas jual-beli selesai, kejanggalan justru muncul pada karcis perdagangan yang dibebankan kepada mereka. Karcis tersebut mencantumkan rujukan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025. Yang menjadi tanda tanya besar,

isi materi dari Perda tersebut justru kedapatan mengatur tentang pedoman pelaksanaan presensi elektronik, bukan mengenai retribusi pasar atau perdagangan.
Temuan dan kejanggalan ini mencuat setelah salah seorang jurnalis melakukan investigasi langsung serta mempertanyakan langsung kepada salah satu pedagang di lokasi CFD Bangkalan, Minggu (25/10/2026).
Salah seorang pedagang kecil di lokasi yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkapkan kebingungannya kepada awak media terkait legalitas karcis retribusi ganda tersebut.
“Kalau retribusi kebersihan kami masih anggap wajar, karena setelah acara selesai pasti banyak sampah bungkus makanan atau botol berserakan dan perlu dibersihkan. Tapi yang membuat kami heran dan bertanya-tanya, karcis perdagangan dobel ini dasar hukumnya kok tertera Perda Nomor 9 Tahun 2025, padahal katanya itu soal presensi elektronik.
Apakah ini prosedur yang sah atau ada oknum yang sengaja memanfaatkan momen?” ungkap pedagang tersebut dengan nada tanya.

Sorotan Kritis: Perlunya Transparansi dan Evaluasi Dinas Terkait
Menanggapi temuan lapangan ini, praktik penarikan retribusi ganda dengan landasan hukum yang dinilai tidak sinkron memicu sorotan tajam dari kalangan kontrol sosial. Ketidaksesuaian antara objek pungutan retribusi perdagangan dengan substansi Perda yang dirujuk dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan pedagang kecil terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalisme yang berimbang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pihak Media ini membuka seluas-luasnya ruang klarifikasi bagi instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, khususnya dinas pengampu pendapatan daerah atau pengelola kawasan CFD, untuk memberikan penjelasan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak berwenang guna meluruskan duduk perkara agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(Aguslim)
