GRESIK KABAR FAKTA INDONESIA COM– Rencana pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan milik debitur *Ahmad Junaidi* resmi bergulir ke ranah hukum perdata. Didampingi tim kuasa hukum *MNA Law Office* yang dipimpin *Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.* dan *Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M.*, debitur mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] ke Pengadilan Negeri Gresik.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan *Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN Gsk*. Pengadilan telah menetapkan agenda sidang pertama pada *22 September 2026*. Sebelumnya, MNA Law Office juga mengirim surat *Nomor: 92/Urgent/IX/2026/MNA* tanggal *2 September 2026* ke PT BPR Intan Kita. Surat itu berisi pemberitahuan register gugatan dan somasi terakhir untuk menghentikan lelang eksekusi oleh KPKNL Surabaya yang dijadwalkan *3 September 2026*.
Objek lelang yang dipersoalkan adalah *SHM Nomor 2281/Desa Yosowilangun seluas 98 m² atas nama Ahmad Junaidi*. Kuasa hukum menegaskan gugatan ini bukan untuk menghindari kewajiban. Tujuannya agar proses penagihan hingga eksekusi dilakukan berdasarkan data kredit yang benar, transparan, dan sesuai hukum.
“*Kami tidak sedang menyatakan kreditur tidak punya hak. Yang kami uji adalah keberadaan data dan perhitungan kredit yang menurut klien masih perlu rekonsiliasi dan klarifikasi objektif*,” ujar Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.

Inti persoalan ada pada perbedaan pencatatan pembayaran. Hubungan kredit didasarkan *Perjanjian Kredit Nomor 1436/PK.A.IKSG.IV/16 tanggal 23 April 2016* dan *Akta Addendum Nomor 22 tanggal 26 September 2018*. Dalam gugatan disorot adanya pembayaran *23 Mei 2020* yang tercatat berbeda: *Rp649.239.645* di satu dokumen dan *Rp392.123.555* di dokumen lain. Tim hukum meminta rekonsiliasi terbuka di persidangan dengan bukti ledger, rekening koran, dan jurnal transaksi.
Sebelum gugatan, MNA Law Office juga melayangkan keberatan ke *KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jatim, OJK Jatim, dan PPID KPKNL Surabaya*. KPKNL Surabaya menjawab melalui surat *Nomor S-4285/KNL.1001/2026 tanggal 3 September 2026*. KPKNL menyatakan karena sudah ada sengketa di pengadilan, penyelesaian akan ditempuh lewat persidangan.
Selain itu, gugatan juga memohon pemeriksaan akurasi data debitur di *SLIK* karena berdampak pada reputasi finansial. “*Apabila pembukuan kredit memang sudah benar, mari kita buktikan bersama dengan dokumen transparan di persidangan 22 September 2026. Kami percayakan kepada Majelis Hakim PN Gresik untuk memutus secara adil*,” tutup Adv. Moh. Nurul Ali.
*Catatan Redaksi:* _Pemberitaan ini berdasarkan keterangan resmi Kuasa Hukum MNA Law Office dan dokumen PN Gresik. Pihak terkait memiliki hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
_jurnalis isw89
