GRESIK KABAR FAKTA INDONESIA COM– Pembayaran gaji atas nama *Rahma* hingga kini belum terealisasi. Pihak perusahaan menyatakan bersedia membayar, namun dengan syarat Rahma harus mengklarifikasi terlebih dahulu seluruh berita yang telah dimuat di berbagai media, tidak hanya di _Potret Realita_.
Hal itu disampaikan terkait keterlibatan *LSM Trinusa* yang disebut mewakili Rahma dalam mediasi. Pihak perusahaan meminta agar Rahma meluruskan pemberitaan yang dianggap sepihak.
“*Bapak menayangkan berita yang belum kita setujui, kita juga tidak meminta revisi. Kita anggap itu itikad baik. Yang kita permasalahkan media2 lain yang Rahma gunakan*,” ungkap pihak perusahaan.
Komunikasi sebelumnya juga telah dilakukan kepada *Cak Mus* dan *Iswandi*. Namun belum ada tanggapan positif. Sejak *27 Juli 2025* pihak perusahaan mengaku telah meminta bantuan LSM untuk menjembatani agar kesepakatan dapat berjalan. “*Kita mau cepat bayar gaji, case closed Pak. Kurang kooperatif gimana lagi kita?*” lanjutnya.
*Awak Media Tanyakan Legalitas, Jawaban Disebut Tak Nyambung*
Konfirmasi dari awak media *RADAR NUSANTARA POST COM* kepada pihak sempoa belum mendapatkan jawaban yang relevan. Beberapa poin penting yang dipertanyakan antara lain:
1. *NIB dan SIUP* perusahaan
2. *Sertifikasi pendidikan* formal maupun non-formal, apakah sudah sesuai dan terverifikasi instansi terkait
3. *Dugaan perbuatan tidak menyenangkan*
4. *Dugaan tindak pidana pemerasan*
5. *Dugaan tindak pidana pengancaman*
6. *Dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan*
Secara hukum, *Pasal 93 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023* menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan perjanjian. Penundaan pembayaran upah tanpa alasan sah dapat menjadi pelanggaran.

Terkait dugaan pidana, *Pasal 368 KUHP* mengatur tentang pemerasan dengan ancaman. *Pasal 335 KUHP* mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman. Sementara *Pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE* mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa permusuhan dengan unsur pemaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sempoa belum memberikan klarifikasi terkait NIB, SIUP maupun sertifikasi. Kedua belah pihak diharapkan menyelesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk.
*Catatan Redaksi:* _KABAR FAKTA INDONESIA COM menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers._
–jurnalis isw 89/ Tim media investigasi
