SURABAYA – KABAR FAKTA http://INDONESIA.COM |*Sangat disayangkan. Bukannya memberikan jawaban dan klarifikasi secara profesional, Direktur Sempoa *Erwin* justru menunjukkan sikap anti terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial masyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media *Kabar Fakta Nusantara http://Indonesia.com* pada *Selasa, 15 September 2026*, terkait pemberitaan yang menjadi sorotan publik, Erwin bukannya menjawab substansi pertanyaan wartawan, malah melontarkan pernyataan yang sangat menyinggung privasi dan marwah media.
Ironisnya, ia justru balik menuduh awak media memberitakan berita palsu.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan seorang pemimpin lembaga pendidikan yang seharusnya memberikan contoh etika komunikasi yang baik. Padahal, konfirmasi wartawan adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*.

Tugas wartawan adalah melakukan konfirmasi (cover both side) sebelum berita ditayangkan. Seharusnya, sebagai objek konfirmasi, Erwin memberikan hak jawab secara proporsional, bukan malah melakukan tuduhan tanpa dasar dan terkesan melecehkan profesi wartawan.
Tuduhan berita palsu (hoax) adalah tuduhan serius. Jika memang merasa dirugikan, seharusnya Erwin dapat menunjukkan data pembanding dan menggunakan hak jawab sesuai mekanisme pers, bukan menyerang balik wartawan dengan narasi yang tendensius.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Direktur Sempoa Erwin belum memberikan klarifikasi resmi terkait pokok permasalahan yang dikonfirmasikan awak media.
*Reporter: Tim Surabaya*
*Catatan Redaksi:* Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers.
Jurnalis isw89
