GRESIK KABAR FAKTA INDONESIA.COM– Seorang calon karyawan *Sempoa YES* cabang area Menganti, berinisial *R*, mengaku mengalami tekanan, intimidasi, hingga pengancaman dari pihak manajemen berinisial *E*.
Kejadian tersebut terjadi saat R baru menjalani masa training selama 3 hari.
R mengaku langsung diberi modul berisi 13 mata pelajaran dan disodori perjanjian kontrak kerja. Padahal sebelumnya R sudah menyatakan tidak sanggup melanjutkan karena sistem kerja dinilai tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
*Jam Kerja Diduga Melebihi Ketentuan UU*
Menurut pengakuan R, jadwal kerja yang diterapkan adalah *Senin sampai Jumat pukul 09.00 – 18.00 WIB*, dan *hari Minggu juga masuk kerja*.
Jika dihitung, total jam kerja mencapai 45 jam di hari kerja + 9 jam di hari Minggu = *54 jam per minggu*.
*Dugaan Pelanggaran Pasal UU Ketenagakerjaan*
Berdasarkan *UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan* jo *UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja* dan *PP No. 35 Tahun 2021*, beberapa poin yang diduga dilanggar:
1. *Jam Kerja*
*Pasal 77 ayat 2 UU 13/2003*: Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan jam kerja yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja.
Kerja melebihi itu harus ada lembur dan upah lembur sesuai *Pasal 78*.
2. *Hari Istirahat*
*Pasal 79 ayat 2*: Pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja. Bekerja di hari Minggu tanpa kesepakatan dan upah lembur diduga melanggar pasal ini.
3. *Perjanjian Kerja*
*Pasal 54 UU 13/2003*: Perjanjian kerja harus memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk jam kerja. Memberikan kontrak setelah training tanpa penjelasan awal diduga tidak transparan.
4. *Perlindungan dari Intimidasi*
*Pasal 27 UUD 1945* dan *Pasal 5 UU 13/2003*: Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, serta berhak atas perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

*Korban Takut Melapor*
R mengaku sempat menyampaikan keberatan saat awal training. Namun justru mendapat tekanan dari manajemen berinisial E hingga merasa depresi.
“*Saya sudah bilang tidak sanggup, tapi malah diancam dan disuruh tanda tangan kontrak. Jam kerjanya juga tidak manusiawi, Minggu harus masuk*,” ujar R.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen *Sempoa YES* area Menganti belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Awak media masih membuka ruang hak jawab sesuai *UU Pers No. 40 Tahun 1999*.
*Saran Hukum*
Pakar hukum ketenagakerjaan menyarankan korban dapat melapor ke *Disnaker Kabupaten Gresik* atau *Posko Pengaduan Ketenagakerjaan*.
Jika ada unsur pidana pengancaman, dapat juga dilaporkan ke *Polsek* setempat berdasarkan *Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan*.
*[Reporter: Tim Redaksi]*
