SURABAYA – KABAR FAKTA http://INDONESIA.COM |*Oknum Lurah Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya berinisial *KRS* disorot warga. Pejabat yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat tersebut diduga lupa akan fungsi dan tugas pokoknya, serta menunjukkan sikap arogan terhadap warga yang membutuhkan pelayanan surat-menyurat penting.
Warga mengeluhkan, sebagai lurah seharusnya selalu siaga di meja tugas pada jam kerja, bukan justru sulit ditemui saat dibutuhkan masyarakat.
Puncak kekecewaan juga dialami awak media *news http://globalindo.net* pada *Rabu (16/09/2026)*. Saat hendak melakukan konfirmasi jurnalistik terkait adanya *dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 15.000* yang mengatasnamakan Lurah, bukannya mendapat jawaban klarifikasi, awak media justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

Sebagai media yang menjalankan fungsi sosial kontrol, awak media tersebut justru mendapat sikap arogan, bahkan sempat terjadi aksi menggebrak meja.
Sikap tersebut sangat disayangkan dan dinilai mencoreng citra pelayanan publik. Seorang lurah seharusnya memberikan contoh pelayanan yang humanis, bukan anti kritik dan alergi terhadap wartawan.
Padahal, tugas wartawan dalam melakukan konfirmasi dilindungi oleh *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*. Jika keberatan dengan pemberitaan, pejabat publik memiliki hak untuk menjawab melalui Hak Jawab, bukan dengan menunjukkan arogansi kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Kapas Madya Baru berinisial K belum berhasil dikonfirmasi secara resmi terkait dugaan pungli dan sikap arogan tersebut. Redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
*Reporter: Tim Surabaya*

> *Catatan Redaksi: Jika Lurah Kapas Madya Baru merasa dirugikan, Redaksi membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers.*
