SAMPANG KABAR FAKTA INDONESIA.COM-* Dugaan penyerobotan tanah dan bangunan terjadi di Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Perkara ini resmi dilaporkan ke kepolisian oleh kuasa hukum ahli waris.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Adv. Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H. bersama tim. Laporan awal disampaikan ke SPKT Polda Jawa Timur, kemudian dilimpahkan ke Polres Sampang untuk penanganan lebih lanjut.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 15 Agustus 2025 di Dusun Bicabbih. Kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp150 juta. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor tercantum atas nama Murati dkk.
Perkara ini tercatat resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1176/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 4 September 2026 pukul 15.50 WIB, dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan atau penguasaan barang milik orang lain.
Adv. Belly V.S. Daniel Karamoy menegaskan, laporan ini dibuat atas nama ahli waris almarhum P. Sinap Djasmin. Objek tanah yang dipersoalkan memiliki luas kurang lebih 3.050 meter persegi, berdasarkan Surat Ketetapan Lurah Pembangunan Daerah Nomor 1752.

“Klien kami adalah ahli waris yang sah. Kami berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sampang, dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Belly kepada wartawan, Rabu (24/9/2026).
Ia menambahkan, surat kuasa yang diberikan kliennya mencakup kewenangan untuk mendampingi penyelesaian sengketa tanah, termasuk menghadap dan bersurat kepada instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polres Sampang. Kebenaran terkait dugaan penyerobotan tersebut masih menunggu hasil proses hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya putusan resmi dari aparat penegak hukum.
(Jurnalis isw89/ Tim )
