JAKARTA, KABAR FAKTA http://INDONESIA.COM* — Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan persoalan di lingkungan berkembang menjadi lebih besar dan mengganggu ketertiban umum.
Saat terjadi persoalan di tengah masyarakat, baik tindak kejahatan, gangguan kamtibmas, maupun kejadian darurat, masyarakat diminta segera menyampaikan laporan melalui Layanan Kepolisian 110.
Layanan 110 merupakan layanan panggilan darurat Polri yang siaga 24 jam dan dapat diakses secara gratis dari seluruh wilayah Indonesia.

Satu panggilan dari masyarakat menjadi awal bagi Polri untuk menerima informasi, merespons laporan dengan cepat, dan hadir memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
Melalui layanan ini, Polri berkomitmen untuk memberikan respon cepat, tepat, dan profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan tidak melakukan panggilan iseng atau hoaks, agar layanan darurat ini dapat berfungsi optimal bagi yang benar-benar membutuhkan bantuan Kepolisian.
*ISW89/ HUM POLRI
