GRESIK – KABAR FAKTA http://INDONESIA.COM |* Persoalan kredit Ahmad Junaidi dengan PT BPR Intan Kita semakin panas. Kuasa hukumnya, *MNA Law Office*, mendesak bank membuka data pembayaran dan melakukan rekonsiliasi menyeluruh.
Desakan itu tertuang dalam surat resmi MNA Law Office tertanggal 7 September 2026. Surat tersebut merupakan jawaban atas tanggapan BPR Intan Kita melalui Portal Pengaduan OJK 157.
*Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.*, selaku kuasa hukum Ahmad Junaidi didampingi Legal Analyst *Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M.*, menegaskan pihaknya tidak menghindari kewajiban. Yang diminta hanya transparansi perhitungan.

Berdasarkan dokumen klien, total pembayaran Ahmad Junaidi sudah mencapai *Rp3,18 miliar*. Sementara kewajiban pokok dan bunga versi bank hanya sekitar *Rp2,36 miliar*. Muncul selisih *Rp819,2 juta* yang menjadi tanda tanya besar.
Namun MNA Law Office menegaskan, angka Rp819,2 juta itu bukan klaim kelebihan bayar, melainkan *indikasi awal yang harus diuji melalui rekonsiliasi terbuka* antara debitur dan bank.
Untuk itu, MNA Law Office meminta BPR Intan Kita membuka *ledger pinjaman, histori pembayaran, rekening koran, bukti penerimaan, rincian denda, bunga, hingga dokumen restrukturisasi* jika ada.

Tak hanya soal kredit, proses *lelang jaminan yang digelar 3 September 2026 via KPKNL Surabaya* juga dipertanyakan status dan kelengkapan administrasinya.
Kasus ini kini sudah masuk ke pengadilan. Ahmad Junaidi resmi menggugat PMH di *PN Gresik dengan Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN.Gsk*, dengan BPR Intan Kita sebagai Tergugat dan KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat. Sidang perdana dijadwalkan *22 September 2026*.
“Kami tidak menolak kewajiban yang sah. Tapi semua harus terang berdasarkan dokumen. Kalau memang masih ada kewajiban, kami hormati. Kalau ada yang belum tercatat, harus dijelaskan,” tegas Adv. Moh. Nurul Ali.
Jurnalis isw89
