*JAKARTA -Kabar Fakta Indonesia com http://LiputanHukumIndonesia.id -* Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Pengungkapan dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 12 boks berisi puluhan ribu benih lobster dengan nilai taksir mencapai Rp5,8 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri juga menangkap dua orang pelaku berinisial yang berperan sebagai kurir atau pengangkut benih lobster tersebut.
“Kedua tersangka kami amankan saat akan melakukan pengiriman. Barang bukti 12 boks benih bening lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar berhasil kami sita,” ujar penyidik Bareskrim dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, kedua pelaku diduga bukan pemain baru. Dalam tiga bulan terakhir, mereka telah melakukan sedikitnya 10 kali pengiriman benih lobster ilegal.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Penyidik mendalami jaringan penyelundupan lintas negara, memburu aktor pemodal dan pembeli di luar negeri, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, seluruh barang bukti benih bening lobster yang diamankan rencananya akan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dilakukan upaya budidaya dan penyelamatan di Balai Budidaya di Batam.
Tim Redaksi kabar fakta https//indonesia.com
Penulis Isw89
Sumber Hum polri
