*SURABAYA – http://kabar Fakta Indonesia.com-* Masyarakat pengguna sepeda motor di Surabaya mengeluhkan sulitnya proses pengambilan kendaraan yang terjaring razia knalpot brong oleh Satlantas Polrestabes Surabaya. Kendaraan yang sudah sebulan lebih ditahan di gudang penyimpanan Jalan Ikan Kerapu (Colombo) Surabaya tak kunjung bisa diambil, meski seluruh syarat administrasi telah terpenuhi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, sesuai *Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan* serta *Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengamanan Barang Bukti*, syarat pengambilan barang bukti tilang R2 dinilai sudah jelas.

Adapun syarat yang telah dipenuhi masyarakat yakni:
– Membawa STNK asli yang masih berlaku
– Membawa SIM yang masih berlaku
– Membawa knalpot standar / asli sebagai pengganti knalpot brong yang melanggar
– Telah membayar denda tilang melalui BRIVA
“Semua syarat sudah kami lengkapi, STNK ada, SIM ada, knalpot asli sudah kami bawa, bukti bayar BRIVA juga sudah lunas. Tapi motor tetap tidak bisa diambil. Sudah satu bulan lebih motor ngandang di Colombo,” keluh salah satu warga kepada media ini, Jumat (23/10/2026).
Warga semakin bingung setelah mendapat keterangan dari petugas di lapangan. Saat dikonfirmasi di Pos Penjagaan, seorang petugas bernama *Aipda Dadang* pada Jumat (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB menyebut penahanan tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolrestabes.
“Hari Jumat 23 Oktober jam 3 sore ini perintah Kapolrestabes, ucapnya,” kata warga menirukan pernyataan petugas tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Pasalnya, penilangan seharusnya bersifat pembinaan, bukan mempersulit warga yang sudah mengakui kesalahan dan melengkapi kewajibannya sesuai prosedur hukum.
Masyarakat berharap Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya dapat memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum penahanan kendaraan yang berlarut-larut tersebut, serta memberikan kemudahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Kabar Fakta Indonesia .com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
*[Tim Redaksi]*
