PAMEKASAN, http:/KABAR FAKTA INDONESIA com -* Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (46) di Kabupaten Pamekasan, menyita perhatian publik. Kuasa hukum korban mendesak Polres Pamekasan untuk mempercepat proses hukum terhadap para terduga pelaku.
Desakan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, *Moch. Taufik, http://S.I.Kom., S.H., M.H.* yang akrab disapa Bung Taufik, pada Rabu (30/09/2026).
Menurut Bung Taufik, kasus yang menimpa kliennya merupakan kasus luar biasa dan sangat tidak manusiawi karena korban adalah seorang perempuan penyandang disabilitas.
“Kasus ini sungguh membuat saya prihatin karena terjadi pada penyandang disabilitas. Aksi tidak manusiawi oleh pelaku terhadap klien kami sangat keji sekali dan tidak mempunyai hati nurani,” tegas Bung Taufik.
Kasus ini terungkap setelah saudara tiri korban, Feriyanto, melayangkan Laporan Polisi resmi dengan *Nomor: STTLP/B/386/IX/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN.*
Atas laporan tersebut, Polres Pamekasan bergerak cepat. Sejauh ini, sudah ada dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni berinisial *M dan T.*
Bung Taufik pun mengapresiasi langkah cepat dan tanggap dari jajaran Satreskrim Polres Pamekasan.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Polres Pamekasan, karena tidak lama setelah laporan dibuat para terduga pelaku langsung diamankan. Artinya alat bukti sudah cukup,” lanjutnya.

Meski begitu, pihaknya meminta agar penyidik mempercepat pemberkasan hingga P-21 ke Kejaksaan. Hal ini penting untuk mengurangi dampak trauma psikologis yang mendalam terhadap korban.
“Kami meminta kepada pihak Polres Pamekasan untuk mempercepat proses kasus ini untuk mengurangi dampak trauma psikologis terhadap korban, dan kepada semua pihak untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pamekasan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan.
*Penulis: Redaksi isw 89
