GRESIK KABAR FAKTA INDONESIA COM– Lembaga kursus Sempoa Yes diduga kebal hukum. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas 3 surat konfirmasi resmi yang dikirim awak media online.
Diamnya Sempoa Yes terjadi di tengah dugaan tindak pidana yang mencuat ke publik minggu 6 September 2026. Sejumlah pelanggan menuding adanya:
1. *Pengancaman*
2. *Pemerasan dengan meminta ganti rugi biaya training*
3. *Perbuatan tidak menyenangkan*
4. *Legalitas lembaga yang dipertanyakan*

Alih-alih menjawab, pihak Sempoa Yes justru menyerang balik. Mereka menuding awak media tidak netral sejak awal pemberitaan.
“Media sudah menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik. Surat konfirmasi sudah kami layangkan 3 kali lewat whatsapp ke manajemen Sempoa Yes. 12 Agustus 2026 Sampai hari ini nihil jawaban,” kata pimpinan redaksi media tersebut.
Pembungkaman lewat diam ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi dan hak jawab.
Padahal, unsur pengancaman dan pemerasan merupakan delik pidana yang diatur dalam KUHP. Sementara legalitas lembaga pendidikan juga menjadi pengawasan Dinas Pendidikan dan instansi terkait.
Ketidakhadiran itikad baik untuk tabayun membuat publik bertanya: apakah Sempoa Yes merasa di atas hukum?
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Sempoa Yes belum dapat dihubungi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Jurnalis isw 89
