SURABAYA KABAR FAKTA INDONESIA COM– Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berbicara, menyampaikan pendapat, dan memperjuangkan keyakinannya. Hak tersebut dijamin dalam *Pasal 28E ayat 3 UUD 1945* sebagai bagian dari kebebasan berekspresi di negara demokrasi.
Namun, para pengamat menilai demokrasi tidak berhenti pada saat suara disampaikan di ruang publik. Tantangan sesungguhnya justru muncul setelahnya: bagaimana perbedaan pendapat dikelola tanpa merusak sendi persatuan.

“*Demokrasi yang dewasa bukan tentang siapa yang paling keras bersuara, tetapi tentang bagaimana kita tetap saling menghargai meski tidak selalu sepakat*,” demikian disampaikan dalam sebuah refleksi publik.
Dalam konteks kehidupan berbangsa, menghargai perbedaan menjadi kunci. Ketika setiap pihak mampu menahan ego dan mengedepankan etika, maka dialog dapat berjalan sehat dan keputusan bersama dapat lahir dengan lebih bijak.
Karena itu, demokrasi sejati diukur bukan dari volume teriakan, melainkan dari kualitas saling mendengar. Di titik itulah kedewasaan berdemokrasi benar-benar diuji.
Penulis Isw89
Sumber grup hunpolri
