SURABAYA KABAR FAKTA INDONESIA COM– Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan tidak asal menyebarkan informasi yang diterima. Satu klik saja dapat membuat informasi yang kebenarannya belum teruji tersebar luas dan menimbulkan kegaduhan.
Praktisi komunikasi menyebut literasi digital kini menjadi kebutuhan dasar. Masyarakat diminta membiasakan diri untuk melakukan pengecekan sebelum membagikan konten di media sosial.
“Langkah sederhananya adalah *cek sumber, baca informasi sampai tuntas, verifikasi foto dan video, serta bandingkan dengan sumber terpercaya* sebelum membagikannya,” ujar pengamat media.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak diverifikasi berpotensi menimbulkan kepanikan, perpecahan, hingga pencemaran nama baik. Padahal, undang-undang telah mengatur sanksi bagi penyebar berita bohong melalui *Pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024*.
Karena itu, menjadi pengguna media sosial yang bijak dimulai dari tindakan kecil. *“Saring sebelum sharing”* menjadi prinsip utama agar ruang digital tetap sehat dan informatif.
Pihak terkait berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran publik. Dengan begitu, setiap individu tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga penjaga kebenaran di era digital.
Penulis Isw89
Sumber grup WhatsApp humpolri
