SURABAYA – KABAR FAKTA http://INDONESIA.COM |*Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas pulau Jakarta–Surabaya–Lombok.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat *5,4 kilogram* yang disembunyikan secara rapi di dalam ban serep mobil.
Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama *Sayed Zuwanda* di *Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, pada Kamis (10/09/2026).* Saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawanya, petugas menemukan sabu dengan total berat *5.418,10 gram* yang disimpan di dalam ban serep untuk mengelabui petugas.

Jika dikonversikan, barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai *Rp 975,25 juta* dan berpotensi menyelamatkan sekitar *27.091 jiwa* dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut.
Keduanya adalah *Daniel Alfian* yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan *Haykal Fikri* yang diduga menjadi pengendali utama jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok.
Atas perbuatannya, tersangka Sayed Zuwanda terancam dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
*Reporter: isw89
Sumber grup hunpolri
